Tainan, 23 Agu. (CNA) Seorang ibu dan anak perempuan di Tainan telah menjadi orang pertama yang menyelesaikan pendaftaran resmi mereka sebagai suku adat Siraya setelah pemerintah mengakui Siraya sebagai suku Pribumi Taiwan ke-17 pada 30 Juli.
Pendaftaran sang ibu, Mai Fang-chi (買方祺), dan anak perempuannya, Shih Ya-hsin (石亞欣), diselesaikan di Kantor Pendaftaran Rumah Tangga Distrik Selatan Tainan dan disaksikan oleh Wali Kota Tainan Huang Wei-che (黃偉哲) pada hari Rabu (19/8), demikian pernyataan dari pemerintah kota.
Huang mengatakan bahwa pendaftaran tersebut menandai tonggak penting bagi masyarakat Siraya, yang telah lama memperjuangkan pengakuan identitas dan tempat mereka dalam sejarah setelah melestarikan dan mewariskan budaya mereka di Tainan selama beberapa generasi.
Kantor pendaftaran rumah tangga di Tainan mulai menerima permohonan identifikasi masyarakat Pribumi Siraya pada 13 Agustus, setelah Dewan Urusan Masyarakat Pribumi (CIP) mengumumkan kriteria kelayakan yang relevan pada hari yang sama, menurut pernyataan tersebut.
Hingga Selasa, kantor-kantor tersebut telah menerima 1.545 permohonan, di mana 10 dari 12 permohonan pertama yang ditinjau memenuhi persyaratan, kata pemerintah kota.
Dari 10 orang tersebut, Mai dan Shih adalah yang pertama datang ke kantor untuk menyelesaikan pendaftaran mereka.
Sebelumnya, Tainan telah mengakui status Pribumi bagi orang-orang yang dianggap sebagai "masyarakat Pribumi terasimilasi" di tingkat kota.
Di bawah sistem baru, mereka yang menyelesaikan proses pendaftaran akan menerima status "Masyarakat Pribumi Dataran Rendah" yang diakui secara hukum nasional, kata pemerintah kota.
Persyaratan kelayakan untuk pendaftaran Siraya sangat bergantung pada preseden.
Pemohon atau leluhur langsung mereka harus telah terdaftar sebagai masyarakat Pribumi dataran rendah atau terasimilasi selama masa pemerintahan Jepang (1895-1945), dan mereka harus terdaftar sebagai tinggal di wilayah Siraya pada periode tersebut.
Jika itu bukan pilihan, pemohon harus menunjukkan bukti lain tentang keturunan masyarakat Pribumi Taiwan mereka yang berasal dari masa kolonial Jepang.
Siraya adalah kelompok masyarakat Pribumi dataran rendah pertama yang secara resmi diakui oleh pemerintah Taiwan, setelah disahkannya Undang-Undang Status Masyarakat Pribumi Dataran Rendah oleh Yuan Legislatif (Parlemen) pada Oktober 2025.
Juga disebut sebagai "masyarakat Pribumi terasimilasi" selama masa kolonial Jepang, masyarakat Pribumi dataran rendah telah berjuang untuk mendapatkan pengakuan karena dianggap telah banyak mengalami sinifikasi.
Akibatnya, pemerintah Taiwan sebelumnya hanya secara resmi mengakui suku-suku masyarakat Pribumi pegunungan.
Perdana Menteri Cho Jung-tai (卓榮泰) mengatakan pada bulan Juli bahwa delapan kelompok masyarakat Pribumi dataran rendah lainnya telah mengajukan permohonan pengakuan yang sedang menunggu peninjauan oleh CIP.
Selesai/ja