Taiwan tetapkan jaminan bagi pekerja yang hilang

02/09/2025 18:54(Diperbaharui 02/09/2025 18:54)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

(Sumber Foto : Dokumentasi CNA)
(Sumber Foto : Dokumentasi CNA)

Taipei, 2 Sep. (CNA) Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) Taiwan, Selasa (2/8) mengumumkan adanya tunjangan bagi pekerja yang hilang, sementara perusahaan dapat terus membayarkan asuransi tenaga kerja dan keluarga bisa mengajukan klaim santunan kematian bila pegawai tersebut dinyatakan meninggal.

Sebelumnya, tunjangan khusus bagi pekerja yang hilang dalam kecelakaan hanya ada di sektor perikanan, pelayaran, penerbangan, atau pertambangan, kata kata Chen Mei-nu (陳美女), kepala Departemen Asuransi Tenaga Kerja MOL, dalam sebuah konferensi pers.

Namun kini, dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Asuransi dan Perlindungan Kecelakaan Kerja, tunjangan tersebut diperluas menjadi tunjangan hilang yang berlaku untuk semua jenis kecelakaan kerja, tambahnya.

Tunjangan hilang diberikan sebesar 70 persen dari rata-rata gaji bulanan yang diasuransikan, dibayarkan setiap tiga bulan, hingga salah satu kondisi tercapai: pekerja ditemukan hidup, genap satu tahun sejak dinyatakan hilang secara hukum, atau adanya putusan pengadilan yang menyatakan meninggal, kata Chen.

Menurut hukum perdata, seseorang yang hilang selama tujuh tahun dapat dinyatakan meninggal melalui pengadilan atas permintaan keluarga atau jaksa. Bagi yang berusia di atas 80 tahun, masa tunggu dapat dipersingkat menjadi tiga tahun, sementara bagi korban bencana besar, hanya perlu satu tahun setelah musibah berakhir.

Chen mengatakan, untuk melindungi hak asuransi pekerja yang hilang dan keluarganya, serta mempertimbangkan beban iuran, pengusaha dapat terus membayarkan asuransi tenaga kerja berdasarkan gaji yang tercatat sesuai Pasal 9 UU Asuransi Tenaga Kerja. 

Namun, karena pekerja yang hilang tidak lagi memberikan tenaga kerja dan tidak memiliki kebutuhan perlindungan kecelakaan kerja, pengusaha juga bisa mengurus penghentian asuransi kecelakaan kerja sesuai aturan yang berlaku, lanjut dia.

Jika kemudian pekerja dinyatakan meninggal melalui putusan pengadilan atau asuransinya dihentikan, keluarga berhak mengajukan klaim tunjangan kematian berdasarkan UU Asuransi Kecelakaan Kerja.

Dalam hal asuransi tenaga kerja, keluarga dapat mengajukan klaim tunjangan kematian sesuai masa iuran dan rata-rata gaji tercatat, sejak putusan kematian pekerja dinyatakan sah, ujar Chen.

Namun, ujarnya, sesuai prinsip asuransi sosial, keluarga hanya bisa memilih satu dari tunjangan yang tersedia -- asuransi tenaga kerja, asuransi kecelakaan kerja, atau asuransi pensiun nasional.

(Oleh Elly Wu dan Agoeng Sunarto)

Selesai/JC

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.