Taipei, 19 Agu. (CNA) Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) Taiwan hari Selasa (19/8) menegaskan pemberi kerja tidak boleh menolak permohonan cuti pencarian pekerjaan baru maupun meminta bukti terkait dari pekerja mereka yang telah diumumkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut peraturan ketenagakerjaan, jika pekerja di-PHK karena perusahaan tutup atau merugi, mereka bisa mengajukan cuti mencari kerja dengan ketentuan maksimal dua hari kerja per pekan, dengan gaji yang tetap dibayarkan, kata MOL.
Namun, Wakil Direktur Departemen Hubungan Ketenagakerjaan MOL Hsieh Ching-Yun (謝青雲) mengatakan pihaknya menerima laporan adanya pekerja yang dipersulit pengusaha saat mengajukan cuti mencari kerja, termasuk diminta memberikan bukti sebelum izin diberikan.
Hsieh menjelaskan bahwa tujuan cuti mencari kerja adalah agar pekerja bisa memanfaatkan jam kerja untuk melamar pekerjaan, sehingga masa menganggur bisa lebih singkat.
Karena jalur pencarian kerja kini beragam, baik langsung datang ke perusahaan, wawancara daring, maupun mencari pekerjaan lewat internet, tidak semua pekerja bisa menunjukkan bukti konkret, ujarnya.
Ada pula pekerja yang khawatir akan dirugikan dalam proses seleksi jika informasi perusahaan tempat wawancara diketahui atasan, lanjut dia.
Ia menegaskan bahwa MOL sudah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan pengusaha untuk menyetujui cuti mencari kerja jika pekerja yang di-PHK sudah menyampaikan alasan sesuai aturan. Pemberi kerja tidak boleh menolak ataupun meminta dokumen pembuktian, menurutnya.
(Oleh Wu Hsin-yun dan Agoeng Sunarto)
Selesai/JC