Kaohsiung, 5 Juni (CNA) Seorang warga negara Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman empat tahun penjara terkait penyelundupan lebih dari 1 ton narkoba setelah kejaksaan mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat lebih rendah yang membebaskannya, kata Pengadilan Tinggi Taiwan cabang Taichung pada Kamis (5/6).
WNI itu, diidentifikasi sebagai Romadhon, diduga direkrut melalui agensi untuk menjadi kapten kapal kargo dalam dugaan penyelundupan 1.201 kilogram sabu-sabu dan hampir 120 kilogram ketamin melalui laut ke Kaohsiung pada Agustus 2023, menurut pengadilan.
Dalam proses penyelundupan, catat hakim, Romadhon menerima perintah dari rekannya untuk mengganti nama kapal dan mematikan sistem pelacakan posisinya.
Ia juga menyaksikan anak buah kapal menggunakan derek untuk memindahkan lima karung besar berisi barang tidak dikenal dari kapal kecil ke kapal mereka, tambah hakim.
Menurut hakim, hal tersebut cukup untuk menyimpulkan bahwa rekan-rekan Romadhon terlibat dalam aktivitas ilegal, sehingga ia dianggap memiliki niat tidak langsung dalam penyelundupan narkoba.
Setelah menjalani masa hukuman empat tahun atau mendapatkan pembebasan bersyarat, ia akan dideportasi, kata pengadilan.
Di sisi lain, pengadilan menolak banding kejaksaan dalam kasus Lam Lam, seorang WNI penerjemah, yang sebelumnya telah dibebaskan di putusan pengadilan tingkat lebih rendah.
Untuk tersangka utama, pengedar narkoba bermarga Lee (李), pengadilan tinggi mengurangi hukuman penjara seumur hidupnya menjadi 17 tahun setelah ia bekerja sama membantu penangkapan lebih banyak tersangka dalam kasus ini.
Lee awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Mei 2024 karena merencanakan dan merekrut setidaknya enam orang lainnya dalam kasus penyelundupan sabu-sabu terbesar di Taiwan ini, menurut pengadilan.
Sementara itu, seorang pria bermarga Yeh (葉) mendapat pengurangan hukuman menjadi 12 tahun dari sebelumnya 14 tahun dua bulan karena alasan yang sama dengan Lee, menurut pengadilan.
Pengadilan juga menyatakan seorang pria bermarga Chen (陳) mendapat pengurangan hukuman penjara enam bulan menjadi 14 tahun empat bulan setelah ia mengakui mengangkut narkoba, yang sebelumnya ia bantah dalam persidangan di pengadilan distrik.
Sopir truk yang mengangkut narkoba yang diturunkan dari kapal kargo dijatuhi hukuman delapan tahun empat bulan. Polisi menghentikan truk tersebut di pos pemeriksaan di Pelabuhan Kaohsiung setelah kejaksaan menerima informasi tentang pengiriman.
Sopir tersebut menerima hukuman penjara yang lebih pendek dari vonis minimal sepuluh tahun karena ia bekerja sama dalam penyidikan dan mengakui kejahatannya dalam persidangan di Pengadilan Distrik Kaohsiung, menurut putusan pengadilan April tahun lalu.
Di sisi lain, juga pada Kamis, dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman masing-masing 13 tahun enam bulan dan 13 tahun delapan bulan.
Putusan pengadilan tinggi ini masih dapat diajukan banding.
Selesai/ML