KDEI ingatkan komunitas pekerja migran MUA dan fotografi di Taiwan tak boleh kerja sampingan

25/03/2025 19:57(Diperbaharui 25/03/2025 20:17)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

Komunitas pekerja migran bidang fotografi dan rias pengantin berfoto bersama Kepala KDEI Taipei, Arif Sulistiyo (tengah, berpeci) di Indonesia Exhibition Center. (Sumber Foto : KDEI Taipei)
Komunitas pekerja migran bidang fotografi dan rias pengantin berfoto bersama Kepala KDEI Taipei, Arif Sulistiyo (tengah, berpeci) di Indonesia Exhibition Center. (Sumber Foto : KDEI Taipei)

Taipei, 25 Mar. (CNA) Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, Arif Sulistiyo, Minggu (23/3) menerima kunjungan komunitas perias (MUA) dan fotografer dari kalangan pekerja migran Indonesia (PMI), mengingatkan agar mereka tak melanggar visa kerja dengan menerima pekerjaan sampingan.

Dalam pertemuan di kantor KDEI Taipei itu, Arif menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh kegiatan positif yang dilakukan oleh pekerja migran, terutama yang berorientasi pada peningkatan keterampilan.

Keahlian dalam bidang rias pengantin maupun fotografi diharapkan dapat menjadi bekal bagi PMI untuk membuka peluang usaha ketika kembali ke Indonesia, ujarnya di hadapan para pekerja.

Namun, Arif juga mengingatkan bahwa setiap aktivitas yang dilakukan harus sejalan dengan peraturan yang ditetapkan otoritas Taiwan, di mana pekerja migran tidak diperkenankan menjalankan pekerjaan di luar izin kerja yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) dan Direktorat Jenderal Imigrasi (NIA).

Menurut Arif, pihak Imigrasi Taiwan sendiri telah menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya jumlah PMI yang diketahui bekerja sampingan di luar izin resmi, yang melanggar ketentuan MOL.

Kepala KDEI Taipei, Arif Sulistiyo (belakang) dalam pertemuan bersama komunitas pekerja migran Indonesia hari Minggu. (Sumber Foto : KDEI Taipei)
Kepala KDEI Taipei, Arif Sulistiyo (belakang) dalam pertemuan bersama komunitas pekerja migran Indonesia hari Minggu. (Sumber Foto : KDEI Taipei)

Arif juga menegaskan bahwa apabila PMI terbukti melanggar aturan tersebut, konsekuensinya dapat berujung pada deportasi ke Indonesia.

Dalam sesi diskusi, komunitas fotografer dan MUA memahami dan menyambut baik arahan yang disampaikan, menurut KDEI Taipei.

Mereka juga berbagi pengalaman mengenai pengembangan keterampilan yang dapat dimanfaatkan secara positif sesuai dengan regulasi yang berlaku, tulis pernyataan kantor tersebut. 

Saat dihubungi CNA melalui pesan pribadinya, Arif membenarkan bahwa pertemuan tersebut digelar untuk mengingatkan komunitas pekerja migran MUA dan fotografi agar tidak kerja sampingan.

Kendati demikian, ia menegaskan Arif dukungannya terhadap kegiatan positif yang dilakukan PMI, terutama yang berorientasi pada peningkatan keterampilan, baik bidang rias pengantin maupun fotografi.

“Saya berharap ketrampilan ini dapat menjadi bekal bagi PMI untuk membuka peluang usaha ketika kembali ke Indonesia. Persiapan purna PMI, membuka peluang usaha dengan ketrampilan yang di dapat selama belajar di Taiwan,” ujar Arif.

(Oleh Miralux)

Selesai/JC

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.