FOSPI: ABK hadapi fenomena PHK, naik dua kali lipat dibanding tahun lalu

30/09/2024 18:04(Diperbaharui 30/09/2024 18:04)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

(Sumber Foto: FOSPI Donggang)
(Sumber Foto: FOSPI Donggang)

Taipei, 30 Sept. (CNA) Forum Silaturahmi Pelaut Indonesia (FOSPI) menyebut Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi masalah yang belakangan kerap dihadapi oleh para Anak Buah Kapal (ABK), dibanding tahun lalu jumlahnya meningkat dua kali lipat.

Kepada CNA, Ketua FOSPI Ahmad Muzakir mengatakan sepanjang tahun 2024 ini ada sekitar 25 sampai 30 ABK yang “Turun kapal” atau kehilangan pekerjaannya. Dari jumlah tersebut, 13 di antaranya “Izin tinggal singgah” atau menumpang di kantor FOSPI.

“Sisanya di agen, Mess Korwil Daerah, masjid, atau agensi yang punya shelter. Kalau dibanding tahun lalu, di FOSPI hanya empat sampai lima orang yang izin tinggal singgah. Paling banyak delapan,” kata Muzakir.

Tidak hanya itu, masa tunggu mendapatkan kerja baru pun di tahun ini relatif lama. Ada yang satu setengah bulan hingga dua bulan. Padahal berdasarkan Undang Undang, waktu tunggu mendapatkan kerja baru setelah turun kapal adalah 90 hari untuk pindah majikan pertama dan 60 hari untuk yang sudah pernah pindah majikan.

“Kalau kontrak kerja ketika berangkat tentunya sama dengan yang formal, yaitu tiga tahun. Tetapi kan di lapangan tidak seindah yang dibayangkan, sementara kalau kita sebagai perantau tentu inginnya lancar, ada kerja terus,” kata Muzakir.

Muzakir menyebut ada beberapa faktor yang mungkin memengaruhi fenomena ini, di antaranya tangkapan ikan yang berkurang dan biaya operasional yang tinggi.

“Ada banyak faktor juga yang memengaruhi sedikitnya tangkapan ini. Yaitu musim yang kurang bagus, wilayah tangkapan yang ikannya sudah tidak banyak, serta harga ikan yang murah,” kata Muzakir.

Mengadu ke KDEI

Pada Sabtu (28/9), Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei melakukan diskusi dan audiensi dengan FOSPI terkait isu tersebut.

Bidang analis ketenagakerjaan KDEI Kadir mengatakan KDEI memahami situasi ABK dan akan mengklarifikasi kepada agensi sebagai pihak penyalur kerja terkait fenomena ini. 

“Selain itu kami menyampaikan hak dan kewajiban ABK, perlindungan jamsos serta agak yang perpanjangan kontrak tetap terdata dalam Siskop2MI,” kata Kadir.

Ia tak memungkiri dalam proses bekerja, ada saja kendala-kendala yang dihadapi seperti ini.

Dalam pertemuan yang digelar rutin ini, Kadir menyebut permasalahan lain yang mengemuka adalah pemulangan sepihak, isu keamanan bekerja di laut terutama saat tugas jaga yang sering menyebabkan kecelakaan kerja, hingga penahanan dokumen di tanah air.

“Bila ada permasalahan selama bekerja agar PMI dapat menghubungi saluran pengaduan 1955 maupun KDEI Taipei,” kata Kadir. 

(Oleh Muhammad Irfan)

Selesai/ ML

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.