Taipei, 6 Juli (CNA) Departemen Pencegahan, Rehabilitasi, dan Perlindungan Kementerian Kehakiman dan Association for Victims Support (AVS) telah membantu empat keluarga korban meninggal kasus keracunan makanan di Restoran Polam Kopitiam mengajukan santunan dana kompensasi korban tindak pidana, masing-masing keluarga akan menerima santunan sebesar NT$1.800.000 (Rp 9,054 miliar).
Kasus keracunan ini, yang terjadi pada Maret 2024, telah menyebabkan banyak orang dilarikan ke rumah sakit dan telah merenggut enam nyawa.
Menurut temuan sementara Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan (Kemenkes, MOHW) Taiwan, penyebab keracunan adalah asam bongkrek.
Untuk investigasi kriminal, Kejaksaan Negeri Taipei telah memanggil beberapa pihak terkait, termasuk pemilik Restoran Polam Kopitiam bermarga Li (黎), manajer cabang bermarga Wang (王), kepala koki bermarga Chou (周), dan koki pengganti bermarga Hu (胡).
Jaksa penuntut telah memerintahkan para tersangka untuk kembali ke rumah dan memberikan larangan ke luar negeri.
Seluruh kasus ini masih dalam proses penyidikan mengarah kepada pelanggaran Undang-Undang Keamanan dan Kesehatan Pangan dan Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
AVS sebelumnya juga telah mengunjungi keluarga korban dan terus memberikan pendampingan fisik dan mental serta bantuan ekonomi.
Yayasan tersebut juga memberikan dukungan hukum dan telah membantu empat keluarga korban dalam mengajukan santunan dana kompensasi korban tindak pidana.
Selanjutnya, yayasan akan membantu dua keluarga korban lainnya dalam proses pengajuan santunan.
Undang-Undang Perlindungan Hak Korban Tindak Pidana yang baru diberlakukan sejak Juli 2023 telah mengubah sistem santunan dana kompensasi korban tindak pidana dari ganti rugi menjadi bantuan sosial. Berdasarkan undang-undang tersebut, keluarga korban berhak menerima santunan sebesar NT$ 1,8 juta.
(Oleh : Hsieh Hsing-en dan Antonius Agoeng Sunarto)
Selesai/JC