KDEI: Sertifikasi halal penting untuk produk global yang masuk Indonesia

28/12/2024 13:24(Diperbaharui 28/12/2024 13:24)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

Sejumlah delegasi yang hadir dalam seminar bertajuk New Global Halal Regulations and Market Trends yang diselenggarakan oleh Taiwan Halal Integrity Association (THIDA) dan National Chung Hsing University (NCHU), 25 Des. (Sumber Foto: KDEI Taipei)
Sejumlah delegasi yang hadir dalam seminar bertajuk New Global Halal Regulations and Market Trends yang diselenggarakan oleh Taiwan Halal Integrity Association (THIDA) dan National Chung Hsing University (NCHU), 25 Des. (Sumber Foto: KDEI Taipei)

Taichung, 28 Des. (CNA). Kepala Bidang Perdagangan Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, Bayu Nugroho menegaskan pentingnya sertifikasi halal bagi barang yang masuk ke Indonesia untuk memberikan kepastian kepada konsumen Muslim.

Pernyataan ini disampaikan dalam seminar bertajuk New Global Halal Regulations and Market Trends yang diselenggarakan oleh Taiwan Halal Integrity Association (THIDA) dan National Chung Hsing University (NCHU) pada 25 Desember lalu.

Dalam keterangan yang diterima CNA, acara yang berlangsung di Taichung ini membahas berbagai isu strategis terkait industri halal, dengan tujuan menciptakan ekosistem halal di Taiwan untuk mempermudah akses ke pasar global.

Untuk itu, THIDA memulai Kerjasama dengan NCHU untuk membangun ekosistem, rantai suplai, fondasi dan penilitian pada industri halal dengan penandatanganan antara kedua belah pihak, KDEI menyampaikan.

Dalam paparannya, Bayu yang mewakili KDEI menilai pentingnya regulasi produk halal di Indonesia di mana Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 (PP 42/2024) telah diterbitkan sebagai regulasi yang terbaru untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kepatuhan produk halal yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. 

KDEI Taipei juga menekankan bahwa sertifikasi halal di Indonesia mencakup dua tujuan penting yaitu memberikan perlindungan kepada konsumen Muslim sekaligus mempermudah bisnis dalam menghasilkan produk berkualitas tinggi yang memenuhi standar halal.

Lembaga sertifikasi halal Taiwan (THIDA) menyambut baik atas terbitnya PP 42/2024 dimana semangat pembuatan regulasi tersebut adalah penyederhanaan proses bisnis dan birokrasi, kata KDEI.

Dengan terbitnya PP 42/2024 tersebut, lembaga sertifikasi halal yang berada di luar Indonesia tidak membutuhkan lagi pengesahan dokumen dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, termasuk KDEI Taipei.

Mengingat bahwa populasi penduduk Indonesia yang kini mencapai 270 juta jiwa, lebih dari 85 persen di antaranya adalah Muslim di mana kebutuhan akan produk halal yang terjamin menjadi prioritas utama. 

“Oleh sebab itu kebutuhan akan regulasi yang dapat memberikan rasa aman bagi konsumen halal Indonesia dan juga kemudahan bagi dunia usaha dalam menyediakan produk-produk halalnya menjadi hal yang sangat penting,” demikian KDEI menyampaikan.

(Oleh Muhammad Irfan)

Selesai/JA

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.