IOJI: Lindungi pelaut migran, pemerintah RI perlu rumuskan perjanjian bilateral

06/12/2024 17:46(Diperbaharui 06/12/2024 17:57)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

Gambar hanya untuk ilustrasi semata. (Sumber foto: CNA)
Gambar hanya untuk ilustrasi semata. (Sumber foto: CNA)

Jakarta, 6 Des. (CNA) Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia atas Putusan Perkara Nomor 127/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU 18/2017) yang melindungi Pelaut dan Awak Kapal Migran Indonesia, ke depannya, Kementerian P2MI bersama Kementerian Luar Negeri perlu meningkatkan perumusan perjanjian bilateral dengan negara-negara tujuan utama dari Pelaut Migran. 

Dalam pernyataan yang diterima CNA, IOJI menyebut putusan MK ini menjadi momentum yang tepat untuk penguatan tata kelola pelindungan Pelaut Migran. 

IOJI merupakan Pihak Terkait dalam perkara ini, beserta enam serikat pekerja dan dua kelompok masyarakat sipil lain, yang tergabung dalam Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI).

Peneliti IOJI, Jeremia Humolong Prasetya mengatakan, pemerintah harus memastikan pengembangan dan harmonisasi kebijakan terkait pelindungan Pelaut Migran dalam berbagai tingkatan, dimulai dari nasional, daerah, desa hingga bilateral, kawasan, bahkan multilateral. 

“Kebijakan prioritas yang perlu diambil adalah revisi UU 18/2017, pengembangan peraturan teknis menindaklanjuti PP 22/2022, pembentukan mekanisme koordinasi antara instansi pemerintah di berbagai tingkat, dan peningkatan kerjasama bilateral.” ujar Jeremia.

IOJI menyebut pelindungan Pelaut Migran tidak mungkin terlaksana tanpa kerjasama internasional yang kuat. Hal ini terutama dikarenakan kompleksitas yurisdiksi hukum atas operasi kapal bendera asing tempat Pelaut Migran bekerja. 

Dalam konteks Awak Kapal Perikanan (AKP) migran Indonesia, sambung IOJI, berbagai laporan resmi menunjukkan bahwa mayoritas dari mereka bekerja di kapal ikan jarak jauh (distant water). Operasi kapal-kapal ini bersifat lintas negara dan melibatkan banyak yurisdiksi berdasarkan bendera kapal, domisili dan kewarganegaraan operator dan agen, zona maritim yang dilalui kapal tersebut, serta kewarganegaraan AKP migran. 

“Maka, sewaktu terjadi pelanggaran hak pekerja di atas kapal, Pemerintah RI akan kesulitan untuk mengidentifikasi dan mengejar pertanggungjawaban hukum dari pelaku kejahatan, apalagi ultimate beneficial owner dari kapal-kapal tersebut, ujar Harimuddin, Penasihat Senior IOJI. 

Selain itu, IOJI menilai perjanjian bilateral perlu dilakukan dengan negara-negara lain meliputi negara bendera, negara pelabuhan, negara transit, dan negara pantai yang umumnya dikunjungi kapal-kapal bendera asing tersebut. 

Perjanjian bilateral ini juga dapat meningkatkan daya tawar Pemerintah Indonesia dalam pemenuhan hak-hak asasi maupun perburuhan, seperti kondisi kerja yang layak di atas kapal, standardisasi gaji, jaminan sosial, penyelesaian masalah, dan repatriasi yang aman, kata IOJI.

Di tingkat kawasan, kepemimpinan Indonesia dalam ASEAN pada tahun 2023 telah memastikan pengadopsian ASEAN Declaration on the Placement and Protection of Migrant Fishers, kata IOJI. Dalam Deklarasi ini, awak kapal perikanan migran diakui sebagai pekerja migran dan memiliki hak yang sama seperti pekerja migran di darat. 

“Ke depannya, melalui ratifikasi ILO C-188, posisi tawar Pemerintah Indonesia akan lebih kuat sewaktu bernegosiasi dengan negara tujuan penempatan atau negara bendera dalam memastikan penghormatan dan pelindungan hak-hak AKP Migran sesuai standar ILO C-188” ujar Mas Achmad Santosa, Chief Executive Officer IOJI.

(Oleh Muhammad Irfan)

Selesai/ML

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.