Kaohsiung, 7 Nov. (CNA) Seorang pria di Kaohsiung dihukum penjara 13 tahun dan delapan bulan karena mendorong gadis-gadis di bawah umur untuk mengambil foto cabul dirinya sendiri dan memeras mereka untuk berhubungan seks, dalam periode 11 tahun, menurut Pengadilan Distrik Kaohsiung.
Dalam putusan pada 25 Oktober, pengadilan tersebut mengatakan bahwa pria tersebut, bermarga Chen (陳), dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap delapan gadis dari tahun 2011 hingga 2022.
Tujuh dari gadis-gadis tersebut berusia antara 12 hingga 18 tahun ketika pelanggaran terjadi, yang berarti Chen melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kesejahteraan Remaja serta Hak-Haknya, kata pengadilan tersebut.
Pengadilan mencatat bahwa tindakan Chen menyebabkan kerusakan mental dan fisik yang sangat besar pada gadis-gadis muda untuk memuaskan hasrat seksualnya, dan lebih lanjut menegurnya karena gagal mencapai penyelesaian dengan korban.
Selama persidangan, Chen mengaku bersalah, tetapi berpendapat bahwa salah satu dari delapan korban adalah pacarnya, sebuah pernyataan yang ditolak oleh pengadilan tersebut.
Pengadilan mengatakan pria tersebut mulai melakukan pelanggaran saat masih di bawah umur dengan merayu gadis-gadis yang dikenalnya melalui aplikasi daring dengan uang, ponsel, dan hadiah sebelum membujuk mereka untuk mengambil foto-foto cabul atau tidak senonoh dari diri mereka sendiri.
Chen kemudian menggunakan foto-foto tersebut untuk memaksa gadis-gadis muda tersebut berhubungan seks dengannya dengan mengancam akan membagikan foto-foto tersebut secara daring atau menyakiti anggota keluarga mereka jika gadis-gadis tersebut tidak mematuhi tuntutannya, kata pengadilan.
Kasus ini terungkap ketika empat korban melaporkan Chen ke polisi yang menangkapnya tak lama kemudian di kediaman pribadinya di Distrik Daliao, Kaohsiung, di mana kejaksaan menyita ratusan foto dan video tidak senonoh di komputernya.
Putusan tersebut dapat diajukan banding.
Selesai/IF