Taipei, 31 Juli (CNA) Seorang guru musik sekolah dasar di Taiwan utara diperintahkan oleh pengadilan pada hari Rabu untuk membayar sekitar NT$6,77 juta (Rp3,361 miliar) sebagai kompensasi karena telah melakukan pelecehan fisik dan verbal terhadap muridnya.
Menurut putusan Pengadilan Distrik Taipei, guru tersebut, yang bernama belakang Liu (劉), berulang kali menampar muridnya di wajah dan memukul murid tersebut di kepala, kaki, dan alat kelamin dengan tongkat drum antara tahun 2018 dan 2019.
Liu juga secara verbal melecehkan murid tersebut yang saat itu berada di kelas lima dan enam, demikian disampaikan putusan pengadilan.
Akibat penganiayaan jangka panjang ini, anak laki-laki tersebut mulai mengalami gejala-gejala seperti pusing, sakit perut, dan diare terus-menerus mulai bulan April 2019, dan juga mulai mengalami disosiasi (gangguan kesadaran) sejak bulan September tahun itu, kata pengadilan.
Murid tersebut kemudian didiagnosis menderita gangguan stres pasca-trauma akibat pelecehan Liu, bersama dengan gejala disosiatif dan konversi, kecemasan dan gejala psikosomatik, kata pengadilan. Selain itu, pengadilan menambahkan, anak laki-laki tersebut tidak mampu melanjutkan sekolah dan menjalani kehidupan normal.
Orang tua korban mengajukan gugatan pidana dan perdata terhadap Liu.
Dalam gugatan perdata, orang tua meminta kompensasi lebih dari NT$7 juta.
Pengadilan memutuskan pada hari Rabu bahwa Liu harus memberi kompensasi kepada anak laki-laki tersebut dan orang tuanya sejumlah lebih dari NT$6,77 juta. Putusan ini dapat banding.
Adapun gugatan pidana, Pengadilan Distrik Taipei memutuskan pada Oktober 2022 bahwa Liu dihukum empat tahun dan enam bulan karena merusak kesehatan mental atau fisik atau perkembangan seorang anak di bawah umur.
Liu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Taiwan yang menegaskan putusan Pengadilan Distrik Taipei. Kasus pidana saat ini sedang berlangsung di Mahkamah Agung.
Menurut Pasal 286 KUHP Taiwan, "Seseorang yang menyiksa seorang anak di bawah usia 18 tahun atau merusak kesehatan mental atau fisik atau perkembangan anak tersebut dengan cara lain harus dihukum penjara tidak kurang dari enam bulan, tetapi tidak lebih dari lima tahun."
Organisasi media termasuk CNA dilarang oleh undang-undang seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kesejahteraan dan Hak Pemuda untuk menerbitkan informasi yang dapat mengidentifikasi pribadi korban dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
Selesai/ ML