Taipei, 20 Sep. (CNA) Mahkamah Konstitusi Taiwan, Jumat (20/9) memutuskan hukuman mati konstitusional hanya untuk kasus "paling serius" dari pembunuhan berencana dan kejahatan terencana yang mengakibatkan kematian, sangat membatasi penggunaannya di masa depan.
Menurut putusan tersebut, hukuman mati tetap berlaku untuk menghukum tindak pidana pembunuhan sebagai bentuk ganjaran yang adil dan untuk mempertahankan ketertiban sosial.
Mahkamah mencatat bahwa "Hak atas kehidupan harus dilindungi di tingkat tertinggi di bawah Konstitusi" tetapi mempertimbangkan bahwa "Perlindungan semacam itu tidak mutlak."
Kasus untuk menantang konstitusionalitas hukuman mati diajukan 37 narapidana yang telah menghabiskan proses banding, dan mahkamah mengeluarkan putusannya dengan suara tujuh banding lima.
Dalam konferensi pers setelah putusan, Yang Hao-ching (楊皓清), Direktur Jenderal Mahkamah Konstitusi, mengatakan hukuman mati tetap konstitusional untuk pembunuhan berencana dan kejahatan berencana yang secara tidak langsung mengakibatkan kematian pada skala paling serius.
Apakah suatu kejahatan dianggap "paling serius" harus ditentukan hakim yang memimpin, dengan mempertimbangkan beberapa faktor gabungan, seperti motif, tujuan, cara, dan kerusakan yang ditimbulkan pada korban, kata Yang.
Menurut Yang, meskipun hukuman mati tetap menjadi hukuman di dalam undang-undang di Taiwan, pemutusan vonisnya akan jauh lebih sulit setelah putusan Jumat.
Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa pengadilan tidak boleh mengeluarkan putusan hukuman mati kecuali keputusan tersebut disetujui secara bulat oleh hakim yang memimpin.
Selain itu, kasus tersebut harus melalui proses banding secara otomatis hingga Mahkamah Agung membuat putusan final, kata Direktur Jenderal.
Berdasarkan hukum saat ini, putusan di pengadilan dicapai dengan suara mayoritas dari hakim yang meninjau, dan dalam kasus yang melibatkan hakim sipil, putusan hukuman mati harus disetujui lebih dari dua per tiga suara.
Dalam praktiknya, Mahkamah Agung dalam beberapa tahun terakhir hanya menjatuhkan hukuman mati kepada orang yang terbukti melakukan pembunuhan berencana, sesuai Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadopsi Taiwan pada 2009.
Putusan Jumat juga melarang hukuman mati bagi orang dengan gangguan atau keterbelakangan mental, berbeda dengan saat ini di mana pengurangan hukuman hanya bisa didapatkan orang yang dapat membuktikan kondisi mental mereka telah memengaruhi penilaian mereka saat melakukan kejahatan.
Setiap hukum saat ini yang tidak sesuai dengan putusan harus diubah dalam 2 tahun, menurut Mahkamah Konstitusi.