Taipei, 16 Juli (CNA) Yuan Legislatif (Parlemen Taiwan) mengesahkan amandemen undang-undang ketenagakerjaan pada hari Senin (15/7), yang memungkinkan pengusaha untuk mengesampingkan usia pensiun wajib 65 tahun bagi karyawan yang ingin terus bekerja.
Dalam amandemen Pasal 54 Undang-Undang Standar Tenaga Kerja, pekerja yang telah mencapai usia pensiun wajib 65 tahun dapat terus bekerja setelah berkonsultasi dengan majikan mereka.
Undang-undang sebelumnya menetapkan bahwa pengusaha tidak boleh memaksa pekerja untuk pensiun kecuali pekerja tersebut mencapai usia 65 tahun atau tidak dapat melakukan tugasnya karena cacat.
Amandemen undang-undang ini memungkinkan pengusaha untuk mendorong pekerja lanjut usia yang sehat untuk terus berkontribusi di tempat kerja dan memastikan hak-hak mereka yang ingin terus bekerja, kata Kementerian Ketenagakerjaan dalam sebuah pernyataan setelah pengesahan amandemen.
Kementerian mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 12 Undang-undang Promosi Ketenagakerjaan untuk Orang Paruh Baya dan Lansia, majikan sudah dilarang memberikan "Perlakuan berbeda" dalam hal upah dan tunjangan kepada karyawan dan pencari kerja berdasarkan usia mereka.
Namun, berdasarkan amandemen yang baru disahkan, majikan tidak diperbolehkan untuk menempatkan karyawan mereka yang setuju untuk terus bekerja setelah mencapai usia pensiun wajib 65 tahun dalam "Kondisi kerja yang merugikan," seperti upah yang lebih rendah.
Pelanggaran apa pun dapat dikenakan denda dari NT$300.000 (Rp 149,053 juta) hingga NT$ 1,5 juta, dengan nama pelanggar dipublikasikan, kata kementerian.
Selesai/ ML