Taipei, 8 Mei (CNA) Kejaksaan Distrik Pingtung hari Kamis (8/5) mengatakan mereka telah menuntut hukuman enam bulan penjara untuk enam warga negara Indonesia (WNI) atas dugaan keterlibatan mereka dalam penyelundupan sejumlah besar rokok elektrik akhir tahun lalu.
Dalam sebuah rilis pers, Kejaksaan Distrik Pingtung menyatakan bahwa pada dini hari 4 Desember tahun lalu, Direktorat Jenderal Penjaga Pantai (CGA) melalui sistem radar mereka mendeteksi sebuah kapal yang bergerak cepat dan dicurigai akan mendarat secara ilegal, menuju Pantai Jialian Lama di Donggang.
Petugas penjaga pantai segera melakukan pemeriksaan dan menemukan ratusan kotak rokok elektrik bermerek TEREA serta satu kapal kecil tanpa registrasi, serta mendapati seorang pria asal Indonesia mencurigakan sementara orang lainnya telah melarikan diri, kata kejaksaan.
Setelah melakukan pengumpulan bukti dan lima penggeledahan, kata kejaksaan, mereka berhasil menangkap sebelas pria, termasuk warga Taiwan bermarga Huang (黃), Wang (王), dan Tu (杜); enam WNI; serta dua warga Filipina. Di antara mereka, Wang dan empat WNI ditahan secara resmi atas izin pengadilan.
Penyidikan kasus ini rampung baru-baru ini, dengan kesebelas tersangka diduga melanggar Undang-Undang Pengelolaan Rokok dan Alkohol karena menyelundupkan rokok secara ilegal, kata kejaksaan Pingtung.
Menurut kejaksaan, Huang merupakan dalang utama, yang mengemudikan kapal kecil tak terdaftar ke 20 hingga 30 mil laut dari pantai, lalu menerima rokok elektrik dari kapal asing yang tidak diketahui identitasnya.
Setelah itu, saat mendekati jarak 0,5 mil laut dari pantai Teluk Dapeng, kapal yang dibawa Huang dikawal kapal perikanan yang dikemudikan Wang untuk melakukan pendaratan guna membongkar muatan, menurut kejaksaan.
Sementara itu, Tu, atas perintah Huang, sebelumnya telah merekrut beberapa pria asing untuk membongkar dan memindahkan barang di sepanjang pantai, kata kejaksaan Pingtung.
Kejaksaan menyatakan bahwa barang bukti yang disita mencakup 340 kotak, atau 3,4 juta batang, rokok elektrik bermerek TEREA, dengan nilai pasar sekitar NT$42,5 juta (Rp23,2 miliar); serta kapal yang dibawa Huang dan kapal Wang.
Kejaksaan mengatakan mereka telah mengajukan permohonan ke pengadilan agar seluruh barang tersebut disita secara hukum.
Kejaksaan menambahkan bahwa kasus ini melibatkan penyelundupan rokok elektrik dalam jumlah besar, yang sangat mengganggu ketertiban perdagangan rokok, pendapatan negara dari pajak, serta citra perdagangan luar negeri.
Oleh karena itu, kejaksaan Pingtung menuntut hukuman penjara dua tahun untuk Huang, satu tahun sepuluh bulan untuk Wang dan Tu, serta enam bulan untuk enam WNI dan dua warga Filipina.
(Oleh Huang Yu-jing dan Jason Cahyadi)
Selesai/ML