New Taipei, 9 Agu. (CNA) Kejaksaan Distrik New Taipei telah menuntut 23 orang atas dugaan keterlibatan mereka dalam sindikat penipuan berbasis telekomunikasi dan internet yang menipu hampir 40 korban dengan total kerugian lebih dari NT$80 juta (Rp43,76 miliar).
Dalam pernyataan resminya Kamis (7/8), kejaksaan menyebut bahwa seorang wanita bermarga Lin (林) dan seorang pria bermarga Chiang (蔣) bekerja sama dengan pelaku lain dari luar negeri menggunakan iklan palsu di Facebook untuk menarik korban bergabung ke grup LINE bertema investasi.
Di dalam grup, mereka menggunakan akun palsu dan menyebar pesan secara masif untuk menciptakan ilusi bahwa investasi akan menghasilkan keuntungan cepat, menurut kejaksaan.
Mereka bahkan memberikan "pencairan kecil" kepada korban agar terlihat nyata sebelum akhirnya mendorong korban menyetor uang dalam jumlah besar, lanjut kejaksaan New Taipei.
Investigasi juga menemukan bahwa kelompok ini membangun hubungan emosional dengan korban melalui LINE, menggunakan identitas palsu, bahkan mengajak korban bertemu dan membujuk mereka bekerja sama dengan menjadi "kurir uang", kata kejaksaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dituntut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Terorganisisasi, Undang-Undang Anti Pencucian Uang, penipuan berat, dan pemalsuan dokumen.
Kejaksaan menuntut hukuman penjara lebih dari 15 tahun untuk Lin dan Chiang, sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
(Oleh Chao Min-ya dan Agoeng Sunarto)
Selesai/JC/CC