Taipei, 21 Juni (CNA) Seorang pria yang pada 2023 menyediakan rekening bank untuk sindikat penipuan serta menjadi kurir uang yang menarik dana dari akun tersebut telah dijatuhi hukuman penjara satu tahun dua bulan dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar NT$670.030 (Rp371,64 juta) kepada korban, menurut Pengadilan Distrik Chiayi.
Menurut putusan pengadilan, pria tersebut, bermarga Lin (林), pada 25 Maret 2023 memberikan rekening bank miliknya kepada sindikat penipuan sebagai akun lapis ketiga untuk menyamarkan aliran dana.
Lin kemudian pergi ke bank untuk menarik NT$670.000 dan menyerahkan uang tersebut kepada anggota sindikat yang tidak diketahui identitasnya. Atas perannya ini, Lin menerima imbalan sebesar NT$3.000, jelas pengadilan.
Hakim menyampaikan bahwa korban penipuan, bermarga Chang (張), tergiur iklan investasi palsu di internet pada Desember 2022 dan masuk ke dalam grup Line yang dikendalikan sindikat.
Tergoda janji keuntungan tinggi dari investasi saham, korban akhirnya mentransfer total NT$10,7 juta sebelum menyadari dirinya tertipu dan melapor ke polisi, menurut pengadilan. Dari jumlah tersebut, NT$670.030 diketahui masuk ke rekening yang dikuasai Lin dan ditarik olehnya.
Pengadilan menilai Lin, yang masih berusia produktif dan sehat jasmani, seharusnya mencari nafkah lewat cara yang sah, bukan malah membantu kejahatan dengan menyediakan rekening dan menjadi kurir dana. Karena itu, ia dinyatakan bersalah sebagai pelaku bersama dalam kasus penipuan, kata pengadilan.
Selain hukuman pidana, Lin juga diperintahkan membayar ganti rugi NT$670.030 kepada korban, berikut bunga tahunan sebesar 5 persen terhitung sejak 26 Februari 2025 hingga pelunasan selesai.
(Oleh Huang Kuo-fang dan Agoeng Sunarto)
Selesai/JC