Taipei, 7 Mei (CNA) Direktorat Jenderal Perikanan (FA) hari Selasa (6/5) membantah tuduhan kelompok lingkungan Greenpeace bahwa empat kapal berbendera Taiwan tahun lalu secara ilegal menangkap hiu di area tertutup Samudra Pasifik Utara.
Wakil Direktur FA, Lin Ting-jung (林頂榮), mengatakan kepada wartawan bahwa Greenpeace telah salah paham terhadap situasi tersebut, dengan menyatakan bahwa area yang dimaksud adalah zona tertutup sukarela yang ditetapkan untuk kapal-kapal tertentu, sehingga tidak tunduk pada pembatasan hukum formal.
Dalam siaran pers, ditjen tersebut mengatakan bahwa area itu telah dibuka sejak 2021 untuk penangkapan percobaan kapal-kapal terpilih guna mengumpulkan data ilmiah, sejalan dengan langkah-langkah konservasi hiu Taiwan yang terus berkembang di Pasifik Barat dan Tengah.
FA mengatakan akses percobaan disetujui sebagai tanggapan atas permintaan berulang dari industri perikanan untuk mencabut larangan musiman, dengan tetap mewajibkan kepatuhan pada langkah-langkah pengelolaan hiu yang disahkan organisasi pengelolaan perikanan regional (RFMOs).
FA mengatakan mereka akan mempertahankan pendekatan regulasi saat ini kecuali ada bukti yang menunjukkan bahwa area tersebut berfungsi sebagai tempat pembiakan hiu, atau sampai Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC) memberlakukan penutupan resmi atau larangan berbasis waktu.
Menurut pernyataan Greenpeace yang diunggah di situs web kelompok tersebut pada Selasa, kapal Greenpeace Rainbow Warrior mengamati empat kapal penangkap ikan laut jauh berbendera Taiwan beroperasi di zona tertutup musiman dari 4-10 Agustus tahun lalu.
Kelompok lingkungan tersebut mengatakan mereka merekam lebih dari sepuluh jam rekaman yang mendokumentasikan setidaknya 39 hiu yang ditangkap, termasuk hiu mako sirip pendek (Isurus oxyrinchus) yang terancam punah, dengan catatan tangkapan yang menunjukkan bahwa hiu adalah target utama.
Greenpeace mencap penangkapan tersebut tampak sebagai "Perilaku yang direncanakan dan ditargetkan" dan menuduh FA gagal menegakkan aturan konservasi meskipun telah membentuk pusat pemantauan kapal 24 jam pada 2017.
Huang Hsin-yi (黃馨儀), direktur proyek kelautan Greenpeace, mengatakan FA belum mengeluarkan satu pun denda atas pelanggaran larangan hiu musiman antara 2017 dan 2025, meskipun memiliki alat untuk memantau aktivitas tersebut.
"Penangkapan ikan ilegal di laut lepas seperti ini hanya akan semakin merusak reputasi internasional Taiwan," kata Huang.
Huang mendesak ditjen tersebut untuk menerapkan inspeksi sistematis terhadap penangkapan ikan ilegal, mempublikasikan data pelacakan kapal untuk pemantauan pihak ketiga, dan membangun sistem pengamat elektronik seperti yang digunakan secara internasional.
"Jika pemerintah memilih untuk tidak menyelidiki atau mengabaikannya, itu sama saja dengan secara diam-diam mengizinkan tangkapan ilegal masuk ke pasar," kata Huang.
FA mengatakan Taiwan saat ini melarang penangkapan beberapa spesies hiu, termasuk hiu paus (Rhincodon typus), hiu penjemur (Cetorhinus maximus), hiu bermulut besar (Megachasma pelagios), dan hiu putih raksasa (Carcharodon carcharias).
Selain itu, ditjen tersebut mengatakan badan internasional seperti WCPFC dan Inter-American Tropical Tuna Commission melarang penangkapan hiu koboi (Carcharhinus longimanus), hiu sutra (Carcharhinus falciformis), pari mobula, dan pari manta.
Selesai/IF