Taipei, 3 Apr. (CNA) Ketua Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS), Fajar menyatakan banyak laporan dari pekerja migran Indonesia (PMI) sektor manufaktur (pabrik) yang mengeluh bahwa mereka mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pabriknya padahal belum selesai kontrak atau genap tiga tahun bekerja, usulkan agar perusahaan “Tak buang” PMI sembarangan.
“Pahlawan devisa sebutan yang diberikan untuk PMI, namun sebenarnya adalah korban pemerasan secara transparan karena seleksi bagi pemberi kerja yang begitu mudah. Mereka hanya ambil PMI, peras, dan buang," kata GANAS dalam pernyataan yang diterima CNA .
Aktivis tersebut kemudian mengusulkan kepada Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) agar melakukan "Screening (penyaringan) perusahaan terhadap pemberi kerja”. Hal itu diungkapkan GANAS ketika diundang untuk bahas rencana pertemuan KDEI dengan MOL minggu lalu, ujar rilis pers GANAS di media sosialnya.
Menurut GANAS, penyaringan perusahaan adalah proses evaluasi dan analisis mendalam terhadap suatu perusahaan untuk memahami kinerja, risiko, dan potensinya. Penyaringan ini bertujuan untuk menyeleksi ketat pemberian ijin rekrutmen PMI untuk melindungi mereka dari pemberi kerja/majikan yang bermasalah.
“Misalnya pemberi kerja (majikan perseorangan) sering berganti pekerja dan punya riwayat buruk di Depnaker Taiwan atau pernah mempekerjakan PMA (pekerja migran asing) di luar job atau pekerjanya ada yang kabur,” ujar ketua GANAS, Fajar saat dihubungi CNA.
GANAS juga mengeluhkan banyaknya perusahaan bermasalah seperti sepi produksi, tetapi masih terus merekrut PMA, lalu memutuskan kontrak sepihak. Padahal kontrak masih berjalan dan masih ada PMA yang dalam masa potongan biaya penempatan.
"Padahal (bagi pekerja) untuk mendapat job baru harus membayar lagi," ungkap GANAS melalui media sosialnya.
Fajar mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi bersama KDEI beberapa waktu lalu saat diundang ke kantornya pada Sabtu (29/3). Fajar meminta KDEI segera memfasilitasi pertemuan PMI Taiwan dengan KP2MI (Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk membahas isu khusus ketenagakerjaan.
Ia juga meminta agar KDEI melakukan kunjungan ke LSM (lembaga swadaya masyarakat) yang mempunyai shelter (rumah singgah) dan menampung PMI yang bermasalah dengan majikan/agensi yang menjadi afiliasi GANAS COMMUNITY.
Fajar juga mengharapkan agar KDEI membuat strategi penanganan kasus secara cepat bagi PMI yang mengadu ke KDEI, kemudian menyampaikan kepada pemerintah pusat Indonesia atas masalah dan situasi yang dialami pekerja migran dengan benar, agar ada perubahan sistem penempatan yang lebih baik bagi PMI.
Sementara itu, Kepala KDEI Arif Sulistiyo menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan tata kelola PMI dan telah direspon oleh pusat bahwa ke depan akan dilakukan pengetatan kembali penempatan PMI ke Taiwan.
Selain itu ada tiga hal yang menjadi fokus, kata Arif.
Pertama, yang menjadi fokus adalah jangka waktu Perjanjian Kerja (PK) untuk seluruh jabatan, kecuali konstruksi telah disesuaikan pada sistem endorsement KDEI Taipei menjadi minimal 3 tahun. Untuk jabatan konstruksi adalah minimal 1,5 tahun. Namun, dalam hal perjanjian kerja untuk sektor konstruksi kurang dari 1,5 tahun diperbolehkan dengan syarat melengkapi dokumen tambahan yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau agensi.
Kedua, permintaan perekrutan PMI dengan jangka waktu PK kurang dari 3 tahun sebagaimana dimaksud pada poin 1, diharapkan dapat dialihkan kepada PMI yang sedang proses mencari majikan baru di Taiwan pada berbagai shelter, sehingga diharapkan dapat mengurangi masalah tidak dapat majikan bagi PMI yang sudah terlanjur di Taiwan (korban PHK).
Ketiga, rasio kerjasama antara agensi dengan P3MI adalah 1 : 3. Dalam artian bahwa satu agensi hanya dapat bekerja sama dengan tiga P3MI.
“Kami akan umumkan setelah usai liburan nanti,” ujar Arif.
Selain itu Arif mengatakan bahwa pihaknya tengah membahas rancangan MoU Perekrutan, Penempatan dan Pelindungan PMI di Taiwan, dan termasuk juga tentang MoU untuk Penempatan ABK LG yang berlayar di perairan internasional.
Sementara itu, ia juga mengutarakan terkait dengan rencana pertemuan PMI Taiwan dengan KP2MI sedang dalam proses koordinasi jadwal dengan pusat. Mengenai kunjungan ke LSM sudah dijadwalkan, akan diagendakan pada bulan April 2025.
“KDEI Taipei telah mempunyai prosedur operasional standar penanganan permasalahan PMI. Selesainya kasus relatif tergantung pada kompleksitas permasalahan PMI,” ujar Arif mengakhiri wawancara.
Selesai/IF