Taipei, 28 Okt. (CNA) Seorang nelayan Tiongkok dijatuhi hukuman 80 hari tahanan, yang dapat diganti dengan denda, serta dua tahun masa percobaan pada 21 Oktober lalu karena memasuki Taiwan secara ilegal dan melakukan pemaksaan kriminal di Keelung setahun yang lalu.
Sekitar pukul 6 pagi pada 2 Oktober tahun lalu, saat kapal nelayan tersebut berlabuh di Pelabuhan Perikanan Zhengbin, Keelung, pria Tiongkok bermarga Jiang (蔣) turun ke darat tanpa izin untuk membeli sarapan.
Tak lama kemudian, ia melihat seorang pemuda sedang menunggu di halte bus. Jiang mendekatinya dan memeluknya secara paksa, menurut tuntutan dari Kantor Kejaksaan Distrik Keelung.
Setelah remaja itu secara verbal menolak perlakuan nelayan tersebut berulang kali, Jiang melepaskannya dan berjalan kembali ke kapalnya.
Setelah insiden tersebut, remaja tersebut menghubungi polisi yang kemudian meninjau rekaman kamera pengawas dan membawa Jiang ke kantor polisi untuk meminta pernyataan darinya.
Polisi kemudian menyerahkan Jiang kepada Kantor Kejaksaan Distrik Keelung sesuai dengan hukum yang berlaku.
Setelah penyelidikan, kantor kejaksaan mendakwa Jiang karena memasuki Taiwan tanpa izin sesuai dengan Undang-Undang Pengaturan Hubungan antara Wilayah Taiwan dan Wilayah Tiongkok.
Jiang juga dituntut karena melakukan pemaksaan kriminal, menurut Pasal 304 Undang-Undang Hukum Pidana karena memeluk pemuda tersebut secara paksa.
Hakim menjatuhkan hukuman yang dapat ditangguhkan selama dua tahun, dan memutuskan bahwa Jiang harus membayar NT$10.000 (Rp4,9 juta) kepada kas negara dalam waktu satu tahun setelah putusan pengadilan final.
Putusan tersebut masih dapat diajukan banding.
Selesai/IF