KDEI: Nikah siri bisa cederai hak pasangan

26/10/2024 11:53(Diperbaharui 26/10/2024 11:53)
Pasangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ikut nikah massal di Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei. (Sumber Foto: Dokumentasi CNA)
Pasangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ikut nikah massal di Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei. (Sumber Foto: Dokumentasi CNA)

Taipei, 26 Okt. (CNA) Praktik nikah siri masih kerap ditemui di kalangan orang Indonesia di Taiwan, Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei, Arif Sulistiyo menilai praktik ini sepatutnya dihindari karena hak masing-masing pasangan bisa jadi tidak terlindungi dengan baik.

Praktik nikah siri adalah praktik nikah di bawah tangan yang tidak dicatatkan dalam dokumen negara dan hanya memenuhi unsur agama saja. 

Praktik ini banyak dilakukan oleh orang Indonesia di Taiwan.

Kepada CNA, Kepala KDEI Arif Sulistiyo tak memungkiri praktik ini masih marak terjadi, namun mesti dipahami kalau praktik seperti bisa mencederai hak pasangan.

“Nikah yang resmi sesuai dengan agama dan sesuai dengan aturan negara. Karena kalau sesuai ketentuan, hak-hak kalau misalnya pasangan ini ada anak, tentu akan dilindungi oleh Undang Undang,” kata Arif.

Arif menyebut pihaknya berupaya sebisa mungkin menekan praktik ini dengan memfasilitasi orang Indonesia yang hendak menikah di Taiwan dengan prosesi nikah massal.

Acara ini biasanya digelar dua kali dalam setahun, yang tahun ini diselenggarakan pada Mei dan Oktober pekan lalu.

“Kami arahkan semuanya dengan tuntunan agama dan negara,” kata Arif seraya menyebut pihaknya juga terus mengevaluasi kebutuhan nikah massal untuk mengetahui apakah acara ini perlu dan bisa diadakan lebih dari dua kali dalam setahun.

“Kami juga selalu mengimbau bagi para PMI untuk mempertimbangkan masak-masak sebelum melakukan pernikahan, karena tujuan utama mereka datang ke Taiwan adalah untuk bekerja.”

Sementara itu Direktur Bina Kantor Urusan Agama dan keluarga Sakinah Kementerian Agama Republik Indonesia Cecep Khairul Anwar menyebut, praktik nikah siri bisa merugikan kehidupan pasangan ke depan.

Dalam perspektif agama bisa jadi pernikahan itu sah, namun hak-hak secara negara bisa jadi tidak didapat oleh pasangan itu. Misalnya kebutuhan akta kelahiran ketika memiliki anak atau hak yang bisa didapat ketika terjadi perceraian. Mendaftarkan pernikahan siri pun tidak mudah.

“Nanti akan repot ngurusnya (ketika hendak didaftarkan),” kata Cecep.

Untuk itu Cecep mengimbau agar orang Indonesia di luar negeri tidak mengambil jalan nikah siri untuk meresmikan hubungannya. Ia tak menampik kalau tidak semua perwakilan Indonesia di luar negeri bisa memfasilitasi kegiatan serupa. Namun dalam konteks Taiwan, setidaknya KDEI sudah sangat aktif menggelar acara nikah massal.

“Jadi saya harap para pengantin yang ikut nikah massal di KDEI bisa memengaruhi teman-teman sekitarnya. Kalau ada niat menikah, sebaiknya lewat cara yang resmi secara agama dan negara. Apalagi (nikah massal) gratis juga,” kata Cecep.

(Oleh Muhammad Irfan)

Selesai/ ML

Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.