Taipei, 10 Sep. (CNA) Seorang pria di Taoyuan, yang membakar dua tempat tinggal berbeda hingga menewaskan seorang perawat migran Indonesia, dipastikan dihukum penjara 14 tahun, setelah Mahkamah Agung menolak bandingnya baru-baru ini.
Mahkamah Agung Kamis lalu (5/9) mempertahankan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada pria bermarga Chen (陳) tersebut.
Putusan pengadilan sebelumnya menyebutkan bahwa pada tanggal 3 September 2022 dini hari, Chen membakar jas hujan yang diletakkan di atas tabung gas di tangga sebuah apartemen di Jalan Wanshou, Kota Taoyuan, menggunakan pemantik, yang membuat tabung gas tersebut hangus dan berubah bentuk.
Pada tanggal 13 Oktober 2022 dini hari, Chen membakar jas hujan di tangga apartemen di Jalan Fuxing, Distrik Guishan, Taoyuan. Api kemudian menyebar ke sepeda motor dan panel listrik tegangan tinggi di bawah balkon, hingga menyebar ke atas.
Peristiwa ini menyebabkan seorang perawat asal Indonesia tewas, empat orang terluka, dan dua lainnya berhasil diselamatkan tepat waktu.
Pengadilan Distrik Taoyuan dalam putusan mereka menyatakan bahwa Chen memiliki gangguan intelektual sedang dan mengakui semua perbuatannya, menambahkan bahwa meskipun belum berdamai dengan korban atau memberikan kompensasi, Chen menyatakan di pengadilan bahwa ia tidak akan mengulangi perbuatannya.
Untuk itu, pada pengadilan tingkat pertama tersebut, Chen dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena membakar barang milik orang lain yang berada di luar tempat tinggal serta melakukan pembunuhan, dan diperintahkan untuk diawasi selama 5 tahun di lokasi yang sesuai.
Chen kemudian mengajukan banding, dan kasusnya diproses di Pengadilan Tinggi. Chen berargumen bahwa karena gangguan mental, ia tidak mampu membedakan perbuatannya, dan berdasarkan Pasal 19 ayat 1 KUHP Taiwan, seharusnya ia tidak dapat dihukum.
Namun, Pengadilan Tinggi menilai bahwa Chen mampu memilih waktu, tempat, dan cara melakukan kejahatan serta dengan jelas menjelaskan proses terjadinya kejahatan tersebut, menambahkan bahwa pria tersebut bahkan menunggu dari kejauhan untuk memastikan api membesar sebelum ia pergi.
Oleh karena itu, pengadilan tingkat kedua tersebut menilai bahwa kemampuan Chen untuk mengenali dan mengontrol tindakannya tidak berkurang secara signifikan, sehingga bandingnya ditolak dan putusan awal dipertahankan.
Setelah itu, Chen kembali mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa putusan pengadilan tingkat kedua tersebut tidak melanggar hukum, sehingga mereka menolak bandingnya tersebut pada Kamis lalu, membuat putusan 14 tahun penjara menjadi final.
(Oleh Hsieh Hsing-en dan Jason Cahyadi)
Selesai/ ML