KDEI buka layanan di Tainan pada 21-22 September, simak prosedurnya

06/09/2024 17:09(Diperbaharui 06/09/2024 17:09)
(Sumber Foto : KDEI Taipei)
(Sumber Foto : KDEI Taipei)

Taipei, 9 Sep. (CNA) Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei mengumumkan mereka akan hadir di Tainan Cultural and Creative Park pada 21 dan 22 September untuk melayani urusan keimigrasian, konsultasi, dan layanan administrasi kependudukan lainnya, terutama untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di selatan Taiwan.

Dalam pernyataannya 4 September lalu, KDEI menitikberatkan layanan ini pada pelayanan keimigrasian yang mencakup paspor dan pendataan perpanjangan kontrak.

Untuk prosedur pendaftaran penggantian paspor, pelayanan hanya diberikan kepada pemohon yang masa berlaku paspornya akan habis maksimal tanggal 31 Maret 2025.

Pendaftaran telah dibuka mulai 4 September pukul 12.00 dan akan ditutup pada 13 September 2024 pukul 12.00. KDEI membatasi pelayanan paspor untuk 200 pemohon saja.

“Telah melakukan pembayaran paspor RI di Bank Changhwa terdekat sebesar 800 NTD (Rp383.200),” kata KDEI.

Formulir permohonan paspor dan prosedurnya bisa diakses di laman KDEI.

Adapun dokumen yang perlu dilampirkan adalah paspor lama, ARC yang masih berlaku, bukti pembayaran dari Changhwa Bank, dan formulir permohonan paspor RI. Dokumen ini bisa dikirim melalui pesan WhatsApp Bidang Imigrasi KDEI Taipei di +886905231225.

Proses pendataan perpanjangan kontrak

Sementara itu layanan lain yang jadi fokus adalah proses pendataan perpanjangan kontrak terutama bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah memiliki surat izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) Taiwan namun belum dilaporkan ke KDEI Taipei.

Sebelum daftar, KDEI meminta PMI mengecek status mereka terlebih dahulu di www.bp2mi.go.id/epmi_form, yang apabila masa berlaku sudah habis agar melakukan registrasi secara daring (online).

“Pemohon diharapkan telah melakukan registrasi online melalui komputer/laptop di https://bit.ly/linksipkon serta telah membayar BPJS Ketenagakerjaan dan Legalisasi Dokumen ke Bank Changhwa sebesar 850 NTD,” kata KDEI.

Kemudian PMI juga diminta mengunduh dan mencetak Perjanjian Kerja yang ditandatangani PMI, majikan, dan agensi, serta membawanya ke lokasi layanan KDEI bersama dokumen yang masih berlaku yakni Surat Izin Kerja dari MOL, fotokopi ARC dan paspor, NHI Taiwan, foto diri, serta bukti pembayaran.

“Bagi pemohon yang kesulitan melakukan registrasi online, dapat melakukan registrasi online di lokasi mobile service KDEI dengan membawa lampiran dokumen yang disebutkan sebelumnya,” kata KDEI.

Adapun pertanyaan bisa ditanyakan melalui WhatsApp ke +886966148669 atau +886 979249982.

(Oleh Muhammad Irfan)

Selesai/JC

Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.