Jakarta, 30 Agu. (CNA) Mengantisipasi Mpox, mulai 28 Agustus, setiap warga yang masuk ke wilayah Indonesia harus mengisi formulir “SATUSEHAT Health Pass”(SSP), kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Aturan ini berlaku tidak hanya untuk pelancong internasional, katanya, tetapi juga untuk warga negara Indonesia, yang terdapat di laman situs berikut: https://sshp.kemkes.go.id.
Mengutip laporan Kompas, Juru Bicara Kemenkes RI, Muhammad Syahril, menyatakan bahwa semua pendatang atau pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia, termasuk warga negara Indonesia maupun asing, harus mengisi formulir swadeklarasi elektronik SSHP.
Syahril menambahkan bahwa penumpang hanya perlu mengisi formulir yang tersedia, di mana setelah selesai, akan muncul barcode yang berisi riwayat kesehatan dan perjalanan penumpang.
Barcode tersebut akan dipindai petugas di pintu kedatangan bandara, dan harus disimpan untuk keperluan lebih lanjut, ujarnya.
Sementara itu, lewat siaran pers tanggal 20 Agustus, Pusat Pengendalian Penyakit (CDC) Taiwan mengingatkan bahwa jika masyarakat bepergian ke negara berisiko tinggi atau area berisiko, mereka harus melaksanakan perlindungan diri.
Jika muncul gejala kulit seperti ruam, lepuh, bintik-bintik, pustula, serta demam, menggigil, sakit kepala, nyeri otot, sakit punggung, nyeri sendi, pembengkakan kelenjar getah bening (seperti di sekitar telinga, ketiak, leher, atau selangkangan), segera kenakan masker dan cari perawatan medis, kata CDC.
Selain itu, CDC mengingatkan agar mereka yang masuk dalam kategori tersebut memberitahukan dokter tentang riwayat perjalanan, paparan di area berisiko tinggi, dan riwayat kontak.
Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di situs web CDC (https://www.cdc.gov.tw) atau hubungi saluran siaga pencegahan domestik bebas pulsa 1922 (atau 0800-001922).
(Oleh Zachary Lee dan Antonius Agoeng Sunarto)
Selesai