Taichung, 21 Agu. (CNA) Seorang pekerja migran asal Filipina baru-baru ini ditilang dan kendaraannya disita karena mengendarai sepeda motor yang dimodifikasi dan melaju melawan arus di Distrik Sentral, Kota Taichung.
Polisi yang menghentikannya mendapati bahwa pelat motornya sudah tidak berlaku karena tidak lulus uji emisi. Selain motornya disita di tempat, pekerja migran berusia 40 tahun bernama Sabile tersebut langsung dikenakan dua surat tilang.
Kantor Polisi Pertama Kota Taichung Selasa (20/8) menyatakan, penyitaan motor segera dilakukan karena penggunaan pelat motor yang sudah tidak berlaku, dan pelanggaran melawan arah serta modifikasi knalpot sepeda motor yang menghasilkan kebisingan.
Kepolisian menyatakan bahwa menurut Undang-Undang Pengendalian Kebisingan, kendaraan yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan denda sebesar NT$1.800 (Rp870.993) hingga NT$3.600.
Selain itu, menurut kepolisian, kendaraan yang dimodifikasi tersebut dilaporkan ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk penggunaan pelat nomor yang sudah tidak berlaku, sesuai Undang-Undang Pengelolaan Lalu Lintas Jalan, pemilik kendaraan dapat didenda NT$3.600 hingga NT$10.800, dan kendaraan akan disita di tempat, kata kepolisian.
Kepolisian menjelaskan, untuk pelanggaran berkendara melawan arus, pengemudi dapat dikenakan denda sebesar NT$600 hingga NT$1.800.
(Oleh Su Mu-chun dan Antonius Agoeng Sunarto)
Selesai/JC