Taichung, 18 Feb. (CNA) Seorang imigran baru asal Indonesia ditangkap setelah menjual barang mewah tiruan yang ia impor dari Tiongkok ke Taiwan, yang menghasilkan keuntungan ilegal lebih dari NT$30 juta (Rp14,95 miliar), kata Biro Investigasi Kriminal (CIB) pada Selasa (18/2).
Korps Investigasi Hak Kekayaan Intelektual CIB dalam siaran pers mereka menyatakan bahwa kepolisian menemukan beberapa akun di media sosial TikTok yang menyiarkan penjualan tas mewah tiruan pada tahun lalu.
Setelah penyidikan lebih lanjut, kepolisian menargetkan wanita tersebut, yang diidentifikasi dengan marga Chiang (江) (45), kata korps tersebut.
Usai mengumpulkan bukti dan melakukan pengintaian, pada Agustus 2024, tim penyidik menggeledah rumah Chiang di Distrik Xiangshan, Kota Hsinchu, serta lokasi siaran langsungnya.
Kepolisian menemukan dan menyita hampir seribu barang mewah tiruan, termasuk pakaian, tas, aksesori, serta buku tabungan, ponsel, dan perlengkapan siaran langsung sebagai barang bukti.
Chiang, suaminya yang berusia 49 tahun, serta seorang karyawati yang diidentifikasi dengan marga Tsai (蔡) (36), dibawa untuk diperiksa lebih lanjut.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa Chiang dan komplotannya telah lama mengimpor barang tiruan dari Tiongkok dan menjualnya dalam jumlah besar dengan harga 10 persen dari harga pasar.
Produk yang dijual meliputi perhiasan, pakaian, tas, sepatu, kacamata hitam, dan barang kebutuhan sehari-hari, yang sebagian besar ditargetkan untuk pekerja migran, menurut penyidikan.
Penyidikan menemukan bahwa dari 2020 hingga hari penangkapan, keuntungan ilegal yang diperoleh dari praktik itu telah melebihi NT$30 juta.
Ribuan barang yang disita kepolisian dipastikan sebagai produk tiruan setelah diperiksa pemegang hak merek dagang, dengan total nilai pelanggaran hak merek diperkirakan mencapai lebih dari NT$48 juta.
Setelah diinterogasi, Chiang dan dua rekannya diserahkan ke Kejaksaan Distrik Hsinchu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Merek Dagang.
(Oleh Su Mu-chun dan Jason Cahyadi)
Selesai/ML/JA