Taipei, 23 Jan. (CNA) Legislatif Taiwan hari Selasa (21/1) menyetujui amandemen hukum yang secara komprehensif melarang penggunaan perangkap baja, dinamit, dan bahan peledak lainnya untuk meburu atau membunuh hewan liar.
Meskipun metode-metode berburu tersebut telah dilarang secara resmi di Taiwan, perubahan baru berupa amandemen terhadap Undang-Undang Konservasi Satwa Liar telah menutup celah hukum yang memungkinkan penggunaan metode itu terus berlangsung.
Secara khusus, revisi tersebut menghapus bagian Pasal 21 dalam undang-undang yang sebelumnya mengizinkan "Penggunaan pengecualian" perangkap baja, dinamit, atau bahan peledak untuk membunuh hewan yang dianggap mengancam keselamatan publik, tanaman, ternak, atau budidaya perairan.
Selain itu, amandemen hukum tersebut juga menetapkan prosedur peninjauan dan dokumentasi bagi suku Penduduk Asli yang berburu atau membunuh hewan liar untuk keperluan pribadi sebagai bagian dari tradisi budaya atau upacara keagamaan mereka.
Namun, dalam kasus ini pun, penggunaan perangkap baja, dinamit, dan bahan peledak tetap dilarang.
Amandemen ini juga menciptakan klasifikasi terpisah terkait hukuman bagi pelanggaran oleh suku Penduduk Asli, dengan denda sebesar NT$20.000 (Rp9,90 juta) hingga NT$100.000 untuk pembunuhan ilegal spesies yang dilindungi, dan NT$1.000 hingga NT$10.000 untuk pembunuhan ilegal spesies yang tidak dilindungi.
Sebelum perubahan ini, hukum tersebut secara seragam mengharuskan penjara selama 6 bulan hingga 5 tahun serta denda NT$200.000 hingga NT$1 juta bagi siapa pun yang tertangkap membunuh spesies yang dilindungi secara ilegal, dan NT$50.000 hingga NT$250.000 untuk pembunuhan ilegal spesies yang tidak dilindungi.
Resolusi ini juga mencakup dorongan bagi Kementerian Pertanian untuk mengadakan konsultasi dengan kelompok-kelompok penduduk asli guna menentukan apakah "Perangkat berburu lainnya yang dilarang" dalam undang-undang seharusnya mencakup perangkap jerat.
Selesai/JC