Taipei, 16 Okt. (CNA) Biro Investigasi Kriminal (CIB) berhasil membongkar operasi pabrik narkoba dan menangkap dua tersangka beserta menahan barang bukti berupa bahan baku narkoba jenis mephedrone senilai sekitar NT$180 juta (Rp86,755 miliar).
Dalam konferensi pers Rabu (16/10), Kapten Unit III Korps Investigasi III CIB, Chen Li-wei (陳力維) menyampaikan penggrebekan dilakukan bersama Departemen Kepolisian Kabupaten Nantou setelah menerima laporan bahwa seorang pria bermarga Lee (李) (28) mengoperasikan pabrik narkoba di hutan kabupaten tersebut.
Menurut hasil penyidikan, Lee bersama temannya, bermarga Hsu (許) (28), mendirikan pabrik narkoba rahasia di daerah pegunungan Nantou yang terpencil, dengan radius 2 kilometer tanpa penghuni, kata Chen.
Penyidikan menunjukkan bahwa Lee, yang juga memiliki catatan kriminal terkait narkoba, tinggal di sebuah pondok terpelosok di Desa Zhongliao di Kabupaten Nantou.
Ia kemudian mendirikan pabrik narkoba di sana dan berpartner dengan pria bermarga Hsu sebagai asistennya, menurut penyidikan.
Pihak berwenang menyampaikan, tim khusus melakukan penyidikan dan pengintaian selama lima bulan, dan setelah mengumpulkan bukti, mereka melakukan penggrebekan pada 7 Maret di Kabupaten Nantou.
Barang yang disita termasuk sekitar 180 kilogram narkoba jenis mephedrone (dikenal sebagai "meow meow”) dalam bentuk jadi, setengah jadi, dan bahan baku, serta peralatan pembuatan narkoba dan dua ponsel sebagai barang bukti, menurut pihak berwenang.
Pihak berwenang juga menyebutkan tim khusus kemudian melancarkan operasi penangkapan kedua pada 20 Mei, menangkap Lee dan Hsu masing-masing di Tainan dan Taichung.
Kedua tersangka mengakui perbuatan mereka dan kasus ini diserahkan kepada Kejaksaan Distrik Nantou untuk penyidikan lebih lanjut, pihak berwenang menyampaikan.
(Oleh Huang Li-yun dan Antonius Agoeng Sunarto)
Selesai/JC