Taoyuan, 5 Juli (CNA) Komisaris Tinggi Biro Investigasi Kriminal (CIB), Chou Yew-woei (周幼偉), mengatakan bahwa pada Kamis malam (4/7) mereka telah membawa pulang sebelas orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Taiwan, yang termasuk di antara warga asing yang baru-baru ini ditangkap otoritas imigrasi Bali.
Dalam jumpa pers Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia pada tanggal 28 Juni disampaikan bahwa pada tanggal 26 telah ditangkap 103 orang warga Taiwan di salah satu vila di Bali.
CIB pada Kamis sore melalui sebuah pesan menyampaikan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Indonesia baru-baru ini mengumumkan bahwa 103 orang telah ditangkap di sana terkait kasus pelanggaran hukum.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, 102 orang di antaranya diketahui warga Taiwan, sementara 1 orang lainnya warga Hong Kong, ditjen dikutip menyampaikan.
Sebelas orang di antaranya adalah DPO yang terlibat dalam kejahatan pencucian uang, penipuan, dan pelanggaran kebebasan lainnya, sementara yang lainnya dideportasi karena pelanggaran hukum imigrasi Indonesia.
Kesebelas orang tersebut, termasuk 10 pria dan 1 wanita, langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Distrik Taichung.
CIB mengadakan konferensi pers di Bandara Internasional Taoyuan tadi malam (4/7).
Chou, kepada media mengatakan bahwa pada 26 Juni, kantor perwakilan Taiwan (TETO) menerima laporan dari Ditjen Imigrasi Indonesia bahwa ada warga Taiwan yang ditangkap di Bali karena aktivitas ilegal.
Setelah berkoordinasi melalui TETO, katanya, pihak CIB secara aktif bertukar informasi terkait kejahatan tersebut dengan pihak penegak hukum Indonesia.
CIB mengatakan, 91 warga Taiwan lainnya telah kembali ke Taiwan dalam beberapa hari terakhir dan "Sebelas orang yang kembali malam ini adalah kelompok terakhir."
(Oleh : Wu Jui-chi dan Antonius Agoeng Sunarto)
Selesai/JC