Taipei, 5 Juli (CNA) Kapal penangkapan ikan yang terdaftar di Keelung dicegat karena diduga beroperasi di perairan Jepang pada Jumat pagi (5/7), dua kru kapal asal Taiwan yang berada di kapal tersebut diperiksa oleh otoritas Jepang, sementara ada juga enam Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia, menurut Direktorat Jenderal Penjaga Pantai Taiwan (CGA).
"Fu Yang No. 266" dicegat oleh kapal Fisheries Agency Jepang ketika beroperasi di sekitar 288 mil laut (533,37 kilometer) timur laut dari Pulau Pengjia sekitar pukul 1 pagi pada hari Jumat, kata CGA dalam siaran berita.
Petugas perikanan Jepang naik ke kapal untuk menginspeksi dan memeriksa dua dari kru kapal asal Taiwan, termasuk kapten kapal, kata CGA.
CGA menambahkan bahwa kapal dari Keelung tersebut juga membawa enam ABK lainnya asal Indonesia.
CGA mengatakan bahwa mereka segera mengirim kapal patroli kelas Nantou ke lokasi ketika laporan tentang insiden tersebut diterima pada pukul 6.50 pagi.
Setelah mengecek dengan otoritas Jepang, CGA mengatakan bahwa kru kapal diduga telah secara ilegal memasuki perairan dekat Amami Ōshima di Jepang untuk menangkap ikan.
Ditjen tersebut mengatakan bahwa mereka telah melakukan kontak dengan pihak berwenang di Jepang untuk lebih memahami situasi dan membantu pemilik dan kru kapal dalam menangani masalah tersebut.
Pada hari Jumat, Kementerian Luar Negeri Taiwan (MOFA) juga mendesak Jepang untuk segera membebaskan kapal Taiwan tersebut beserta kru kapalnya.
Dalam sebuah pernyataan, MOFA mengatakan bahwa mereka telah menghubungi otoritas Jepang untuk menyampaikan perhatiannya dan akan terus memantau situasi dan menawarkan bantuan apa pun jika diperlukan.
Selesai/ML