Taipei, 3 Des. (CNA) Menurut laporan dari organisasi yang menamakan dirinya Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS) berhasil memediasi salah seorang pekerja migran Indonesia yang menuntut dikembalikannya biaya penempatan yang berlebihan. Dengan dibantu oleh pihak Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI), akhirnya biaya Rp35 juta dikembalikan.
GANAS melalui laman resmi media sosialnya melaporkan bahwa seorang PMI dengan nama samaran Imam telah berhasil dibantu tuntutannya terhadap pengembalian biaya penempatan yang berlebihan. Imam yang berangkat melalui PT SKS membayar sebesar Rp53 juta secara tunai dan harus mengangsur pinjaman sebesar Rp10.239 (Rp 5,010,107) selama 5 kali.
Merasa aneh dengan biaya penempatan yang tak wajar, Imam yang kala itu hanya membayar 1 kali angsuran akhirnya melaporkan hal tersebut pada GANAS. Akhirnya pihak PT SKS mengembalikan biaya sebesar Rp35 juta dan angsuran selama 4 kali yang harus dibayar oleh Imam dibebaskan, menurut informasi GANAS.
CNA menghubungi Fajar, aktivis GANAS dan menanyakan seputar kebenaran berita tersebut. Fajar mengungkapkan bahwa organisasinya memang berhasil membantu Imam untuk mendapatkan haknya kembali. Fajar juga mengatakan bahwa mediasinya bersama PT tersebut juga dibantu oleh bidang ketenagakerjaan KDEI.
“Bagi kami, GANAS hanya membantu memperkuat kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah, di mana Badan Perlindungan pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pernah menekankan mengenai Perkabadan (Peraturan Kepala Badan) merujuk pada nomor 172 tahun 2024 yang sebelumnya merupakan pembaharuan dari Peraturan no. 786 Tahun 2022 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.” Ujar Fajar menegaskan.
Seperti yang pernah ditulis oleh CNA sebelumnya, saat dihubungi CNA melalui pesan singkat, Kadir analis bidang ketenagakerjaan KDEI menyebut biaya penempatan PMI sektor nelayan dan formal (pabrik) maksimal sebanyak Rp9.622.000 dan NT$25.250 (Rp12,350,000 juta).
Kadir juga pernah menjelaskan bahwa besaran biaya penempatan sektor formal senilai Rp9.622.000 mencakup pemeriksaan kesehatan Rp1.020.000; pemeriksaan psikologi Rp550.000; biaya Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia sebesar Rp532.000; biaya pembuatan SKCK Rp30.000; pembuatan visa kerja Rp990.000; dan transportasi dalam negeri yakni Rp500.000 untuk pulau Jawa dan Rp2.000.000 untuk luar pulau Jawa.
Selain itu dibebankan pula tiket keberangkatan sebesar Rp4.500.000. Semua biaya tersebut ditanggung oleh pekerja migran, termasuk biaya jasa perusahaan yaitu NT$25.250, menurut situs BP2MI.
“Jadi bagi rekan-rekan PMI khususnya sektor formal yang bekerja di pabrik, jika ada biaya penempatan yang berlebihan atau yang sering dikenal dengan biaya job, di atas Rp9.622.000 dan NT$ 25.250, maka bisa dilaporkan kepada kami.”
Bagi Anda yang mempunyai masalah seputar biaya penempatan, silahkan menghubungi GANAS 0931068550 ganascommunity888@gmail.com , atau menghubungi KDEI sesuai nomor telepon di bawah ini.
Oleh Miralux
Selesai/JA