Taipei, 6 Okt. (CNA) Peta Akses Layanan Kesehatan Ramah Pekerja Migran resmi dirilis oleh pemerintah untuk memudahkan kehidupan Pekerja Migran Asing di Taiwan, menyajikan daftar layanan kesehatan yang mudah diakses.
Dikutip dari pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) Taiwan, layanan ini hadir dalam bentuk media percakapan LINE dengan alamat @1955mw_id dan tersedia dalam bahasa Indonesia.
Terdapat tiga menu utama dalam laman percakapan tersebut yakni “Prosedur Berobat”, “Peta Layanan Kesehatan”, dan “Penerjemah Aktual”.
Prosedur Berobat akan menyajikan layanan panduan untuk berobat di Taiwan; Peta Layanan Kesehatan untuk mencari fasilitas kesehatan terdekat; dan Penerjemah Aktual untuk menerjemahkan teks atau gambar.
Layanan ini diharapkan dapat membantu pekerja migran jika menghadapi kebingungan saat mengakses layanan kesehatan di Taiwan.
Diingatkan oleh layanan aduan 1955, migran yang memiliki ARC dan terdaftar dalam NHI berhak atas pelayanan kesehatan serta penanganan medis saat sakit, sama seperti penduduk lainnya di Taiwan.
Lalu bagaimana situasinya jika segan ke dokter karena kendala bahasa? Layanan aduan 1955 punya sejumlah solusi.
Pertama-tama tentu bisa meminta pertolongan kepada majikan. Atau anggota keluarga majikan yang bisa berbahasa Mandarin untuk mendapat pertolongan medis. Jika bahasa masih menjadi kendala untuk menyampaikan keluhan dengan tepat maka hendaknya menghubungi agensi.
Jika belum maksimal, maka 1955 bisa membantu. Layanan aduan 1955 melalui layanan penerjemah pihak ketiga akan membantu pekerja mendapat bantuan medis.
Layanan aduan 1955 mengingatkan bahwa tenaga kerja di Taiwan memiliki hak untuk tidak masuk kerja atau izin ketika merasa sakit. Hal ini berlaku bagi siapapun termasuk tenaga kerja migran asing di Taiwan.
Menurut unggahan 1955 di Facebook, pekerja migran sektor industri dan perawat panti jompo yang diatur oleh Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan berhak mengambil cuti sakit jika mengalami cedera atau sakit yang membutuhkan perawatan. Oleh karena itu, majikan tidak boleh melarang cuti sakit atau menganggapnya sebagai absen jika pekerja tidak masuk kerja karena alasan kesehatan.
"Dan tenaga kerja memiliki cuti sakit selama 30 hari setiap tahun dengan pembayaran setengah dari gaji," ungkap 1955.
Selesai/JA