Taipei, 13 Sep. (CNA) Kementerian Ketenagakerjaan (MOL), Kamis (12/9) menyatakan majikan harus memberikan libur kepada pekerja pada Festival Pertengahan Musim Gugur 17 September, yang termasuk hari libur nasional, dengan upah yang tetap dibayarkan.
MOL lewat pernyataan pers hari Kamis menjelaskan bahwa apabila terjadi pelanggaran, pekerja dapat melampirkan bukti dan mengadu kepada otoritas administrasi tenaga kerja setempat atau menghubungi saluran siaga 1955.
MOL juga menjelaskan, jika majikan dan pekerja sepakat bahwa hari kerja adalah Senin hingga Jumat, dan majikan membutuhkan pekerja untuk bekerja pada Festival Pertengahan Musim Gugur yang jatuh di hari Selasa tersebut, maka mereka harus mendapatkan persetujuan dari pekerja dan memberikan upah tambahan.
Artinya, selain upah yang disepakati untuk hari tersebut, harus diberikan tambahan satu hari upah dalam waktu kerja normal (8 jam), kata MOL
MOL juga menyatakan bahwa jika terdapat jam kerja yang melebihi 8 jam, maka kelebihannya dianggap sebagai lembur dan harus dibayar sesuai Pasal 24 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan.
Jika hari libur atau hari istirahat pekerja bertepatan dengan Festival Pertengahan Musim Gugur, kata MOL, majikan dan pekerja harus bermusyawarah memilih hari libur pengganti.
(Oleh Yang Shu-min dan Antonius Agoeng Sunarto)
Selesai/JC