Taipei, 16 April (CNA) Komisi Perdagangan Adil (FTC) Taiwan baru-baru ini mengatakan mereka telah mengeluarkan denda total NT$11 juta (Rp5,7 miliar) kepada delapan perusahaan yang mengoperasikan feri ke Pulau Xiaoliuqiu karena secara ilegal berkoordinasi untuk menaikkan harga tiket mereka.
Dalam keputusan yang dikeluarkan hari Rabu (16/4), FTC mengatakan bahwa delapan perusahaan, yang mengoperasikan feri antara Pelabuhan Donggang di Pingtung dan Xiaoliuqiu, destinasi wisata populer di lepas pantai barat daya Taiwan, telah terlibat dalam tindakan serempak yang melanggar hukum yang mengatur persaingan adil.
Sebelum tindakan ilegal tersebut, pada 2022, perusahaan-perusahaan tersebut telah menawarkan tamu di penginapan Xiaoliuqiu tiket pulang-pergi standar dengan harga di bawah NT$370 serta tiket diskon untuk anak-anak dan lansia dengan harga di bawah NT$200, kata komisi tersebut.
Pada November dan Desember 2022, dua dari perusahaan tersebut, Leuco Sapphire Shipping dan Tai-fu International Shipping Co., mengadakan pertemuan dengan enam pesaing mereka, di mana disepakati bahwa mereka akan bersama-sama menaikkan harga tiket pada tahun berikutnya.
Berdasarkan perjanjian tersebut, perusahaan-perusahaan tersebut pertama kali menaikkan harga menjadi NT$370 dan NT$200 mulai 1 Januari 2023.
Mulai 1 April 2023, perusahaan-perusahaan tersebut kembali menaikkan harga mereka masing-masing menjadi NT$450 dan NT$225, sementara tiket satu arah ditetapkan seharga NT$250 untuk dewasa dan NT$125 untuk anak-anak dan lansia, kata komisi tersebut.
Setelah penyelidikan, FTC mengeluarkan denda sebesar NT$4,3 juta kepada Leuco Sapphire dan NT$2,5 juta kepada Tai-fu International, sementara enam perusahaan lainnya didenda masing-masing sebesar NT$700.000.
Selesai/JC