Taipei, 2 Des. (CNA) Seorang perawat migran Indonesia telah dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena meninggalkan pasiennya seorang diri, dan akan dideportasi setelah menjalani hukumannya, kata Pengadilan Distrik Chiayi.
Dalam keterangan tuntutan Kejaksaan Distrik Chiayi dijelaskan bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) tersebut, berinisial CN, dipekerjakan pada Maret 2021 oleh ibu dari seorang pria bermarga Lin (林) yang merupakan pasien atrofi otot tulang belakang.
Lin hanya mampu menggerakkan otot wajah dan jari, sehingga sepenuhnya bergantung pada perawatan orang lain, menurut kejaksaan Chiayi.
Kejaksaan menjelaskan bahwa Lin membutuhkan pemantauan terus-menerus untuk mencegah risiko tersedak akibat penumpukan dahak, atau bahaya akibat alat bantu napas yang terlepas, rusak, atau kehabisan air sehingga dapat menyebabkan henti napas.
Oleh karena itu, menurut kejaksaan, Lin adalah seseorang yang "Tidak memiliki kemampuan menyelamatkan diri."
Pada 18 September 2021 dini hari, CN diduga marah karena permintaan cutinya ditolak, kemudian mengemas barang-barangnya dan meninggalkan rumah tanpa memberi tahu siapa pun, meninggalkan Lin sendirian di tempat tidur, kata kejaksaan.
Lin menggunakan asisten suara di ponsel pintarnya menelepon ibunya yang sedang tidur di kamar lain untuk meminta bantuan, menurut kejaksaan.
Menurut kejaksaan, CN melarikan diri ke kantor agensi dan mengakui perbuatannya saat diperiksa polisi. Namun, karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan kejaksaan, Kementerian Ketenagkerjaan menetapkannya sebagai pekerja migran hilang kontak, dan menuntutnya atas dugaan penelantaran.
Dalam putusannya, Pengadilan Distrik Chiayi menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada CN karena penelantaran, dengan opsi diganti denda NT$1.000 (Rp530.095) per hari kurungan.
Pengadilan menambahkan bahwa karena CN adalah warga negara asing dan menghilang setelah kejadian, ia tidak layak untuk tetap berada di Taiwan, sehingga akan dideportasi setelah menjalani hukuman atau mendapatkan pengampunan.
Putusan ini dapat diajukan banding.
(Oleh Huang Kuo-fang dan Agoeng Sunarto)
Selesai/JC